Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eks Anggota TGUPP Era Anies, Naufal Firman Yursak Dituding Pakai Uang Iuran untuk Biayai Pajak Pribadinya

Eks Anggota TGUPP Era Anies, Naufal Firman Yursak Dituding Pakai Uang Iuran untuk Biayai Pajak Pribadinya Kredit Foto: Instagram/Prasetyo Edi Marsudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejumlah warga Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan mengadu ke Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang eks Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Naufal Firman Yursak pada Senin (27/3/2023).

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan beberapa keluhan yang isinya menyebutkan dugaan Naufal menyalahgunakan wewenang selama menjadi Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni (P3SRS) Apartemen Taman Rasuna.

"Jadi ada sebetulnya ini urusan internal Taman Rasuna Said, tapi di sini dia meminta waktu audiensi saya dengan dia, saya terima," ujar Prasetio usai menerima audiensi di gedung DPRD DKI.

Politikus PDIP itu menuturkan salah satu aduannya adalah Naufal disebut warga memakai uang Iuran Pengelolaan (IPL) untuk membayar pajak pribadinya.

Naufal juga disebut mengadakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) hingga asuransi swasta untuk pengurus P3SRS.

Hal ini disebut warga menyalahi aturan lantaran tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Kerja Tahunan (RKAT) P3SRS Apartemen Taman Rasuna.

"Ada permasalahan keuangan yang pastinya IPL oleh pengelolanya yang sekarang, Naufal Firman Yursak katanya kan kalau masih katanya nih belum bersalah, dia katanya memakai uang masyarakat apartemen Taman Rasuna Said," ucapnya.

Tak hanya itu, Naufal juga disebut menggunakan jabatannya sebagai TGUPP di era eks Gubernur Anies Baswedan untuk mencampuri penerbitan Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

Sementara anggota tim service charge Taman Rasuna, Firdan Hasli mengatakan Naufal sudah dua periode menjabat sebagai Ketua P3SRS. Namun, ia hendak mencalonkan diri lagi untuk periode 2022-2025.

Seharusnya, berdasarkan Pergub nomor 132 tahun 2018, warga apartemen hanya boleh menjadi pengurus P3SPS selama dua periode.

Mendadak, kata Firdan, Anies menerbitkan Pergub nomor 70 yang mengubah susunan struktur kepengurusan P3SRS sehingga Naufal baru satu tahun terhitung sebagai pengurus P3SRS.

"Jadinya pada saat 2021 pak Naufal itu baru sekali (periode kepengurusan) sebelumnya tak dihitung. Jadi dianggap berlaku sejak saat itu. Jadi pengurus yang dulu pernah dua kali boleh lagi (mencalonkan diri). Pergub ini indikasi menguntungkan pak Naufal," ucap Firdan.

Atas hal ini, Firdan mengaku tengah mempertimbangkan membawa dugaan tersebut ke ranah hukum. Namun, ia akan lebih dahulu melakukan konsultasi.

"Baru dugaan ya. Tetapi kami konsultasi dulu," pungkasnya.

Baca Juga: Anggaran Pilkada Serentak di Bali Capai Rp 456,9 Miliar Lebih

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: