Kader Partainya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Elite Surya Paloh: Benar, Istri Bupati Kapuas...
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa kasus yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah dan suap terkait jabatan.
Dia menuturkan, ketika Ben Brahim menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
Baca Juga: Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Ali juga menyebut, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Advertisement