Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader Partainya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Elite Surya Paloh: Benar, Istri Bupati Kapuas...

Kader Partainya Ditetapkan Tersangka Korupsi, Elite Surya Paloh: Benar, Istri Bupati Kapuas... Kredit Foto: NasDem
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, membenarkan adanya kader partai NasDem yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun kader partai tersebut menjadi salah satu Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, yakni Ary Egahni Ben Bahat, bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Baca Juga: NasDem Kasih Kode Bakal Ada yang Gabung Lagi ke Kubu Anies Baswedan: Partai Parlemen!

"Benar, istri Bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya," kata Hermawi saat dihubungi, Selasa (28/3/2023).

Dia mengaku, NasDem akan terus menghormati proses hukum yang menjerat salah satu kadernya itu. Hermawi menyebut, Ary Egahni juga sudah memiliki pengacara sendiri di luar partai.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan. Beliau sudah punya pengacara sendiri," katanya.

Lebih lanjut, Hermawi menegaskan bahwa seluruh kader Partai NasDem telah menandatangani pakta integritas dan taat pada hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, dia meminta semua kader partai untuk menghormati apa yang sudah ditandatangani.

"Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu," tandasnya.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa kasus yang menjerat Ben Brahim dan Ary Egahni terkait dengan penyelewengan yang dilakukan kepala daerah dan suap terkait jabatan.

Dia menuturkan, ketika Ben Brahim menjalankan tugas, melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.

Baca Juga: Abraham Samad: UU KPK Bikin KPK Lemah Bukan Makin Kuat!

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," papar Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).

Ali juga menyebut, Ben Brahim dan Ary Egahni diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara. Kendati demikian, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara yang dimaksud.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: