Tegas! Refly Harun Sebut Kelakuan Anak Buah Megawati yang Bagi-bagi Amplop Berisi Duit di Masjid Jelas Termasuk Pelanggaran
Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politk Refly Harun angkat suara soal heboh amplop berlogo PDIP yang berisi uang dibagikan di dalam masjid.
Menurut Refly, apa yang dilakukan dengan membagikan uang tersebut jelas sebuah pelanggaran.
“Kalau ini pelanggaran jelas,” ungkap Refly melalui kanal Youtube miliknya, dikutip Selasa (28/3/23).
Paling tidak menurut Refly partainya yakni PDIP telah jelas melanggar karena sudah resmi mendapat nomor pencoblosan dan resmi jadi peserta Pemilu 2024.
Adapun Said Abdullah yang sudah mengakui bahwa bagi-bagi amplop itu dilakukan pihaknya memang tak melanggar dari sisi belum resminya dia menjadi Caleg, hanya saja penindakan harus dilakukan terhadap PDIP yang sudah resmi jadi partai peserta pemilu 2024.
“Paling tidak pelanggaran bagi partai politik, kenapa? Karena PDIP sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu, jadi dia sudah terikat dengan pengawasan Bawaslu,” jelasnya.
“Sang Caleg belum, tapi jangan lupa dia menggunakan atribut partai yakni PDIP,” tambahnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Bantah Menolak Timnas Israel Bertanding di Indonesia: Ngaco, Itu Bohong!
Bagi Refly, PDIP harusnya sudah mendapatkan hukuman, paling tidak PDIP di wilayah tempat pembagian uang tersebut berlangsung harus dapat sanksi didiskualifikasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement