Bawaslu Wajib Usut Tuntas Aksi Bagi-bagi Amplop Berisi Uang di Masjid oleh Kader PDIP

Viral aksi bagi-bagi amplop berisi uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Kabupaten Sumenep sudah menyalahi aturan yang seharusnya ditindaklanjuti Bawaslu.
Mengenai hal ini, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mengungkapkan setiap indikasi pelanggaran menjelang Pemilu 2024 harus diberikan sanksi tegas. Oleh karena itu, dia meminta Bawaslu responsif atas kejadian tersebut.
"Tanpa diminta Bawaslu harus memeriksa pihak-pihak yang terkait kasus tersebut, khususnya DPD PDIP Jawa Timur dan DPC PDIP Sumenep," ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (28/3/2023).
Menurut Jamiluddin, sebagai politisi seharusnya tidak membenarkan tindakan politik uang dengan alasan apapun. Pasalnya, tempat ibadah, sesuai aturan yang berlaku, harus streril dari urusan politik, termasuk penggunaan simbol-simbol partai.
"Jadi, alasan uang di amplop itu sebagai zakat tentu patut dicurigai. Jangan hal itu hanya dijadikan pembenaran agar terbebas dari kasus politis," katanya.
Baca Juga: Australia-India Jadi Negara Paling Sering Kunjungi Bali hingga Mei 2023, Ini Buktinya!
Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Warta Ekonomi dengan Akurat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement