Benny K Harman Serang Mahfud MD Usai Beberkan Transaksi Rp349 Triliun: Jangan-jangan Cuma Cari Panggung untuk Nyapres Ya?
"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.
Baca Juga: Akhirnya... Besok DPR dan Mahfud MD Bakal Ngabuburit Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu!
Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.
Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.
"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement