Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Benny K Harman Serang Mahfud MD Usai Beberkan Transaksi Rp349 Triliun: Jangan-jangan Cuma Cari Panggung untuk Nyapres Ya?

Benny K Harman Serang Mahfud MD Usai Beberkan Transaksi Rp349 Triliun: Jangan-jangan Cuma Cari Panggung untuk Nyapres Ya? Kredit Foto: Instagram/Benny K Harman

"Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga saudara," ujar Mahfud MD saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR. 

Baca Juga: Akhirnya... Besok DPR dan Mahfud MD Bakal Ngabuburit Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu!

Mahfud menilai anggota DPR tersebut bisa saja dipenjara dengan pasal menghalang-halangi penyidikan.

Mantan Ketua MK ini kemudian mencontohkan dengan kasus Fredrich Yunadi, mantan pengacara Ketua DPR RI Setya Novanto.

"Bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun. Namanya Fredrich Yunadi. Ya kerja-kerja kayak saudara itu. Orang mau mengungkap dihantam, ngungkap dihantam. Ingat kan?:" jelas Mahfud MD.

"Saya bisa, saudara menghalangi-halangi penegakan hukum. Itu Friedrich Yunandi. Masih ada itu. Sama kayak saudara kan kerjanya Friedrich Yunandi, melindungi Setya Novanto kan," Mahfud menambahkan.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: