Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil... Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberantasan bisnis thrifting yang berasal dari impor pakaian bekas ilegal kini tengah digalakkan pemerintah. Bahkan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki memberi ultimatum tegas kepada para pelaku usaha ini, terutama yang ada di e-commerce.

"Kalau e-commerce kita nggak kasih ampun. Kalau pedagang kecilnya, kita agak tolerir lah, apalagi mau Lebaran," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Sikat Habis Pakaian Bekas Impor Selundupan Masuk RI, Bea Cukai: Asalnya dari Negara-negara Ini..

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) telah membuka saluran pengaduan atau hotline untuk pedagang pakaian bekas impor ilegal yang terdampak pelarangan. Tercatat dalam periode 23-24 Maret 2023, terdapat 21 laporan yang diterima.

"Kami membuka hotline bagi mereka yang ingin alih usaha. Jadi ada sekitar 21 laporan, 17 terverifikasi, dan empat laporan tanpa identitas tidak terverifikasi," ujar Teten.

Ia memerinci, ada enam laporan dari Jawa Barat dan enam dari DKI Jakarta. Lalu dari Riau, Yogyakarta, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, serta Banten, masing-masing satu laporan.

Baca Juga: Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Mendag Zulhas: 31% Pasar Lokal Dikuasai, Bisa Hancur Gak Karuan!

Dari jumlah laporan tersebut, lanjutnya, satu mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital atau e-commerce.

"Kami sudah follow up dengan teman-teman di e-commerce, karena mereka cukup kooperatif untuk men-takedown penjualan di e-commerce," jelasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: