Sikat Habis Pakaian Bekas Impor Selundupan Masuk RI, Bea Cukai: Asalnya dari Negara-negara Ini..
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) dari impor ilegal yang berasal dari sejumlah negara tetangga.
"Biasanya dari Singapura, Malaysia, Vietnam, hingga Thailand," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Selasa (28/3/2023).
Baca Juga: Dinilai Ancam Produk Lokal, Pemerintah Bakar Habis 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Askolani lalu menjelaskan penyelundupan impor pakaian bekas ilegal itu masuk lewat wilayah perbatasan seperti Batam, Kepulauan Riau, hingga pelabuhan besar seperti Tanjung Priok, Jakarta.
"(Penyelundupan) itu (menggunakan) kontainer yang memuat manifes yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kemudian menyatakan ini bukan balepress. Sehingga, kalau kita gak hati-hati, bisa lewat," ungkapnya.
Askolani mengaku pihaknya sering kecolongan meloloskan impor pakaian bekas ilegal itu karena DJBC memiliki keterbatasan aparat penegak hukum (APH).
"Tapi kemudian dengan melakukan pencegahan di domestik ini, next step-nya yang dilakukan oleh Bareskrim. Tentunya kepolisian mempunyai kewenangan untuk melakukan penindakan domestik dalam negeri. Kalau kami kan Bea Cukai hanya di perbatasan," tuturnya.
Lebih jauh, Askolani menyampaikan, sejak empat tahun ke belakang, pihaknya secara konsisten melakukan penangkapan dan pencegahan terhadap masuknya balepress ke Tanah Air.
"Tentunya balepress ini hanya salah satu barang yang kita tindak. Banyak sekali mulai dari rotan, kemudian barang barang ekonomi ilegal, makanan juga kita tangkap," katanya.
Baca Juga: Ikuti Misi Jokowi Melindungi UMKM, Tiga Menteri Bersinergi Memberantas Impor Pakaian Bekas Ilegal
Dia lalu mengumumkan, selanjutnya, Bea Cukai akan melakukan penyidakan kembali atas masuknya impor pakaian bekas ilegal di Batam.
"Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dan Bareskrim juga akan melakukan (penyidakan). Kami membagi jadwal sebab tangkapan kita banyak," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement