Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Bilang Ucapan Makelar Kasus Bisa Diperkarakan, Mahfud MD Gak Takut Melawan: Tak Akan Saya Cabut!

DPR Bilang Ucapan Makelar Kasus Bisa Diperkarakan, Mahfud MD Gak Takut Melawan: Tak Akan Saya Cabut! Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Komnas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD, enggan mencabut pernyataannya ihwal anggota DPR yang menjadi makelar kasus (Markus).

Hal tersebut dia ungkap sebagai jawaban atas permintaan Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan, yang memintanya untuk segera mencabut ucapannya. Pasalnya, Mahfud mengklaim bahwa Markus yang dimaksud adalah ilustrasi dari kejadian masa lalu.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Anggota DPR Jadi Makelar Kasus, Elite PDIP Terpicu: Cabut atau Saya Perkarakan!

"Makanya saya memberi ilustrasi hati-hati. Oleh sebab itu saya tidak akan cabut pernyataannya. enggak akan saya cabut," kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23).

Mahfud juga memberi klarifikasi ihwal pernyataannya. Dia menuturkan, markus yang ada pada masa lalu terjadi pada tahun 2002.

Kendati demikian, pada saat dia ingin menjelaskan peristiwa tersebut, ada anggota yang memotong pembicaraannya. Padahal, kata Mahfud, dia ingin menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2002.

"Ini tadi saya dipotong bicara Markus. Di DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2002, namanya peristiwa ustaz di Kampung Maling. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdurahman Saleh di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, 'saudara jaksa baik sekali tapi seperti ustaz di kampung maling, di kejaksaan itu kotor sekali'," papar Mahfud.

Mahfud menegaskan bahwa peristiwa tersebut jelas sekali terjadi pada saat itu. Bahkan, kata dia, pada saat sidang berlangsung banyak jaksa yang marah dengar pernyataan tersebut.

Baca Juga: Masalah Timnas Israel Berujung Tragis, Diamnya Anies Baswedan Dipuji Habis: Dia Cerdas, Akhirnya Tak Ikut Meringis dalam Kebodohan

"Jaksa-jaksa itu marah, 'kurang ajar kamu, kami dianggap maling. Ini dianggap ustaz. Kamu kalau ngurus-ngurus perkara, abis marah-marah gini ngurus perkara nitip pejabat.' Itu tadi saya akan katakan itu, tapi terus dipotong," kata Mahfud.

Dia menegaskan, kejadian tersebut tidak terjadi di anggota DPR periode 2019-2025. Tetapi, terjadi pada periode DPR yang terdahulu.

Dia juga mengaku tidak sampai hati untuk mengungkap nama anggota DPR periode saat ini jika memang ditemukan ada oknum markus. Mahfud menilai, pengungkapan markus menjadi wewenang daripada aparat penegak hukum.

Baca Juga: Larangan Bukber Pejabat Tak Dipatuhi, PDIP Macam Sudah Tidak Peduli akan Kewenangan Jokowi

"Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang, misalkan ada (markus). Nggak mungkin dong sebut. Begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudahlah nanti juga ada para penegak hukum," tandasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, Mahfud MD, mencabut kata-katanya ihwal adanya anggota DPR yang menjadi makelar kasus (Markus). Arteria menilai, pernyataan tersebut mampu mencoreng nama baik para anggota dewan. Dia menilai, pernyataan Mahfud bisa menimbulkan persepsi buruk anggota DPR di masyarakat.

"Tadi Prof (Mahfud) begitu keras, DPR keras padahal markus, minta proyek. Prof harus cabut itu. Saya minta Prof cabut," kata Arteria dalam rapat kerja bersama Komite TPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23).

"Banyak kelaurga kami. Saya ini dari awal tidak setuju jadi anggota DPR, 'ngapain kamu, hidup sudah begini.' Tetapi dengar kayak begini, jangan-jangan orang nyangka anggota DPR kayak yang seperti Prof katakan. Saya minta Prof cabut atau nanti saya juga perkarakan ini," tambahnya.

Pada saat mengawali rapat, Mahfud sempat menyebut bahwa anggota DPR aneh. Pasalnya, para anggota sering kali menutupi status Markus dengan menunjukkan arogansi dalam rapat.

Baca Juga: Bahas Transaksi Janggal dalam Kemenkeu Tanpa Sri Mulyani, DPR Geram Lagi: Rapatnya Jadi Mubazir

"Sering di DPR ini aneh, kadang-kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus," kata Mahfud saat melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/23).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: