Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Impor Ilegal Bahan Perusak Ozon, Indonesia Terima Montreal Protocol Award

Cegah Impor Ilegal Bahan Perusak Ozon, Indonesia Terima Montreal Protocol Award Kredit Foto: KLHK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapatkan penghargaan Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) atas keberhasilannya dalam mencegah Perdagangan/impor llegal 6 ton Bahan Perusak Ozon (BPO) dalam kurun waktu 2019–2020.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Badan PBB, yaitu UNEP Ozone Action, kepada KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim sebagai National Ozone Unit pada acara Europe and Central Asia Montreal Protocol Award for Customs and Enforcement Officers (5th Edition) yang diselenggarakan secara virtual, Rabu (29/03/2023).

Baca Juga: Teken MoU, KLHK dan MA Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum Perlindungan LHK

Penghargaan tersebut diterima oleh Laksmi Dhewanthi, Ruandha A. Sugadirman, Emma Rachmawati, dan Zulhasni yang merupakan representasi National Ozone Unit Indonesia.

Laksmi menyampaikan bahwa Impor BPO ilegal tersebut dapat digagalkan karena adanya mekanisme informal Prior Informed Consent procedure (iPIC) antara Competent Body of the European Union in issuing Import and Export Licenses for the ODS as National Ozone Unit dengan Indonesia c.q. KLHK sebagai National Ozone Unit Indonesia.

"Konsultasi iPIC antara Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil menggagalkan ekspor ilegal HCFC-123 yang akan dipergunakan untuk bahan penolong pemadam api sebesar 6.000 kilogram dari Uni Eropa ke Indonesia," jelas Laksmi Dhewanti, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, KLHK.

iPIC adalah platform mekanisme pertukaran informasi secara sukarela mengenai rencana ekspor-impor BPO dan HFC antar negara pihak Protokol Montreal. iPIC dibangun oleh UNEP untuk dapat memudahkan negara pihak dalam memberikan detail informasi importir/eksportir BPO dan HFC terdaftar kepada negara pihak lainnya.

"Importir HCFC-123 tersebut tidak terdaftar sebagai importir BPO sehingga tidak memiliki izin impor BPO dan tidak memiliki alokasi impor BPO. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim meminta agar permintaan ekspor HCFC-123 dari Eropa dibatalkan," terang Laksmi.

UNEP Ozon Action secara rutin bekerja sama dengan Sekretariat Ozon dan World Customs Organization (WCO) memberikan penghargaan kepada petugas Bea dan Cukai, serta pejabat yang berwenang dalam pengendalian konsumsi Bahan Perusak Ozon (BPO).

Acara penerimaan penghargaan tersebut dihadiri 18 negara, terdiri dari Bulgaria, China, France, Georgia, Germany, Indonesia, Italy, Lithuania, Malaysia, Netherlands, North Macedonia, Poland, Romania, Spain, Turkmenistan, Ukraine, Uzbekistan, dan Komisi Uni Eropa.

Laksmi pun menyampaikan bahwa impor ilegal HCFC dapat berdampak terhadap kebijakan penghapusan konsumsi BPO, khususnya HCFC di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: