Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengumuman! Mulai 3 April Bursa Kembalikan Jam Perdagangan Seperti Sebelum Pandemi

Pengumuman! Mulai 3 April Bursa Kembalikan Jam Perdagangan Seperti Sebelum Pandemi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan normalisasi atas kebijakan Pandemi COVID-19 (Pandemi) yang masih berlaku hingga saat ini. BEI akan kembali memberlakuan ketentuan waktu perdagangan di Bursa seperti sebelum pandemi, yang akan mulai berlaku pada  Senin, 3 April 2023. 

Waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka di BEI untuk pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang mengalami perubahan yakni akhir sesi I dan sesi II, sesi pra penutupan, dan sesi pasca penutupan. 

Sehingga, waktu perdagangan efek bersifat ekuitas dan kontrak berjangka di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi untuk menjadi sebagai berikut:

Senin-Kamis

Jumat

Batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan/atau beli dari Anggota Bursa Efek lain

Bursa juga menyesuaikan batasan persentase Auto Rejection Bawah yang akan dilakukan secara bertahap dengan implementasi yang memperhatikan kondisi pasar ke depan. Adapun penyesuaian bertahap Auto Rejection Bawah menjadi sebagai berikut:

Tahap I, akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023, yaitu: 

Tahap II, akan efektif per hari Senin, 4 September 2023 dengan kentuan Auto Rejection Simetris, yaitu: 

Adapun, terkait dengan transaksi Short Selling, Bursa akan menerbitkan kembali Daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling melalui pengumuman Bursa, yang akan berlaku efektif pada hari Senin, 3 April 2023. 

Kemudian, BEI akan memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling.
Sementara itu, untuk ketentuan tentang acuan harga dan harga tawar-menawar di Pasar Reguler dan Pasar Tunai tetap seperti ketentuan saat ini. 

Lalu, ketentuan tentang jam perdagangan efek melalui sistem penyelenggara pasar alternatif (SPPA), serta waktu pelaporan efek melalui sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) tetap seperti ketentuan saat ini dan mengacu kepada waktu operasional penyelesaian Surat Berharga Negara di Bank Indonesia. 

Bursa pun mencabut kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan dan laporan tahunan perusahaan tercatat dan penerbit, yang mulai berlaku untuk Laporan Keuangan periode Tahun 2022, dan efektif per 31 Maret 2023.

Serta, mencabut relaksasi batas waktu penyampaian laporan harian dan laporan bulanan Anggota Bursa, yang akan efektif berlaku per 3 April 2023 sebagaimana Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00043/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2023.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: