Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal

Menkop-UKM Terus Berupaya Temukan Solusi Terbaik Terkait Impor Barang Bekas Ilegal Kredit Foto: Kemenkop-UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki terus berupaya menemukan solusi terbaik untuk menangani praktik impor pakaian bekas ilegal di Indonesia yang berpotensi merugikan pelaku usaha, khususnya UMKM.

Koordinasi dengan para pemangku kepentingan terus dilakukan Menkop-UKM untuk mencari solusi agar keran impor pakaian bekas ilegal dapat segera ditutup dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki dalam negeri. Di sisi lain, menyiapkan jalan keluar bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal yang terdampak agar bisa segera beralih ke usaha yang baru.

Baca Juga: Nggak Ada Ampun Buat Pedagang Pakaian Bekas Impor Ilegal di E-commerce, MenKopUKM: Kalau Pedagang Kecil...

"Hari ini kami mengundang mereka yang selama ini menjadi para distributor, pedagang, bahkan pelaku thrifting pakaian bekas. Secara bersamaan kami juga mengundang para pelaku usaha yang memiliki brand-brand produk lokal," kata Menkop-UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Pada pertemuan itu hadir Staf Khusus Menkop-UKM Bidang Ekonomi Kreatif, Fiki Satari; Direktur Utama LLP-KUKM, Leonard Theosabrata; dan Direktur Pemberitaan MNC, Prabu Revolusi; hingga para influencer. Menteri Teten berharap bisa mendapat masukan dari berbagai pihak agar dapat menemukan solusi terbaik.

Menteri Teten menegaskan, bagi para pedagang yang sudah terlanjur mengambil dan menjual pakaian bekas impor ilegal masih diberikan kelonggaran untuk menjual sisa dagangannya. Namun, dipastikan Kemenkop-UKM bersama Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan impor pakaian bekas ilegal jika masih terus berlangsung.

"Bagi para reseller dan para pengecer pakaian bekas, saya dan Menteri Perdagangan (Mendag) sepakat memberikan kelonggaran sehingga tidak kita tindak," ucap Menteri Teten.

Bahkan, saat ini Kemenkop-UKM sedang menyiapkan skema solusi penyelesaian bagi para penjual pakaian bekas impor ilegal, mulai dari membuka hotline pengaduan hingga meyiapkan produk subtisusi lokal serta akses pembiayannya.

Namun, di sisi lain, Menteri Teten menjelaskan hingga saat ini masih ada perbedaan persepsi pelarangan impor pakaian bekas ilegal antara pemerintah dengan masyarakat. "Jadi betul-betul salah kaprah, seolah-olah yang dilarang oleh pemerintah itu sub-culture thrifting-nya, padahal kita sedang melawan penyelundupan pakaian bekas dari luar yang masuk ke dalam negeri secara ilegal," kata Menkop-UKM.

Menurut Menteri Teten, hal ini harus ditangani secara serius sebab sejak tahun 1998 dampak dari impor pakaian bekas ilegal sudah memukul para produsen UMKM di sektor fesyen dalam negeri.

"Kita harap ini bukan hanya sekadar gertak sambal, hampir 70% market kita diisi oleh unrecorded impor (termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki) yang mencapai 31% total pasar domestik dan sekitar 43% diisi oleh produk impor legal," kata Menkop-UKM.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: