'Cari Aman' Keputusan FIFA: Menghindari Fakta Penolakan Israel di Balik Tragedi Kanjuruhan
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur Wahid (HNW), menyebut bahwa keputusan FIFA mencoret Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20, adalah sikap yang terkesan cari aman.
Hal tersebut dia ungkap berdasarkan siaran pers FIFA yang tidak secara eksplisit menyebut penolakan terhadap keikutsertaan Timnas Israel sebagai dasar pencabutan status tuan rumah Indonesia. Di rilis tersebut, kata HNW, FIFA hanya menyebut adanya pertimbangan atas tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: PKS Kecewa FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia: Diskriminatif dan Buru-buru
"Frase 'situasi yang terjadi saat ini' (dalam surat keputusan FIFA) memang multitafsir; bisa penolakan, bisa juga Kanjuruhan, atau yang lainnya. Namun, justru terkesan bahwa FIFA ingin menghindar dari penyebutan fakta adanya penolakan yang meluas terhadap keikutsertaan tim penjajah Israel tersebut," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Seandainya alasan penolakan terhadap keikutsertaan Timnas Israel dicantumkan dalam surat pembatalan, kata HNW, FIFA jelas melakukan praktik diskriminasi dengan negara-negara yang juga melakukan hal serupa seperti Rusia dan Afrika Selatan.
"Kalau alasan penolakan meluas atas keikutsertaan Israel secara tersurat disebutkan, sudah sangat jelas terjadinya diskriminasi yang dipraktikkan FIFA saat menyikapi Israel dan negara lain yang berperilaku serupa. Ini tentu melanggar Pasal 3 Statuta FIFA yang memuat asas non-diskriminasi," jelasnya.
Pasalnya, HNW menilai FIFA mestinya lebih dulu mencoret keanggotaan Afrika Selatan karena politik apartheidnya. Padahal, sejumlah lembaga internasional, seperti Amnesty International, sudah merilis sejumlah laporan bukti Israel sebagai negara apartheid pada Februari 2022 lalu.
Oleh sebab itu, HNW menyayangkan sikap diskriminatif dan tidak konsisten FIFA yang mengorbankan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
Dia menilai, penolakan-penolakan terhadap Israel di Indonesia itu bisa membantu FIFA untuk menegakkan Pasal 2 Statutanya sendiri, yakni terkait komitmennya untuk menghormati hak asasi manusia dan berusaha mempromosikan perlindungan hak-hak tersebut.
"Dalam hal ini jelas sekali bahwa Israel telah melakukan pelanggaran HAM berat terhadap rakyat Palestina di Gaza sebagaimana dilaporkan oleh Human Right Watch (2021), apalagi dengan penjajahan terhadap Palestina yang sudah lebih dari 70 tahun. Serta, banyaknya pelanggaran hukum internasional yang sering dilakukan oleh Israel," tandasnya.
Baca Juga: Status Tuan Rumah Piala Dunia Dicabut FIFA, Teddy Gusnaidi: Tak Perlu Menyesalinya, Hadapi Saja!
Sebagaimana diketahui, pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia diumumkan FIFA melalui siaran persnya di website resmi FIFA pada Rabu (29/3/23). Adapun redaksional pembatalan tersebut sebagai berikut:
"Menyusul pertemuan hari ini antara Presiden FIFA, Gianni Infantino, dan Presiden Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan saat ini, untuk menghapus Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U-20 World Cup 2023."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait:
Advertisement