Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ulah Partai Demokrat Bikin Donald Trump Meradang, Gak Kira-kira yang Dilakukan

Ulah Partai Demokrat Bikin Donald Trump Meradang, Gak Kira-kira yang Dilakukan Kredit Foto: Instagram/Donald Trump
Warta Ekonomi, Washington -

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meradang atas keputusan dewan juri New York mendakwanya melakukan kejahatan pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan penganiayaan politik.

“Ini adalah penganiayaan politik dan intervensi pemilu pada tingkat tertinggi dalam sejarah,” kata Trump dalam sebuah pernyataan, Kamis (30/3/2023), dikutip laman USA Today.

Baca Juga: Habis Didakwa, Trump Kasih Balasan Menohok buat Amerika

Dalam pernyataannya, Trump menuduh Partai Demokrat dan pihak-pihak lainnya telah menjebaknya sejak dia mengumumkan pencalonan presiden pertamanya pada 2015. Trump mengutip sejumlah investigasi yang dihadapinya sebelumnya, antara lain dugaan intervensi Rusia dalam pilpres AS tahun 2016 dan dua upaya pemakzulan terhadapnya ketika menjabat presiden.

"Sekarang mereka telah melakukan hal yang tidak terpikirkan; mendakwa orang yang sama sekali tidak bersalah dalam tindakan intervensi pemilu yang terang-terangan. Belum pernah sebelumnya dalam sejarah bangsa kita hal ini dilakukan,” kata Trump.

Dia pun mengecam Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg. Trump menuduhnya melakukan “pekerjaan kotor” Presiden AS Joe Biden. Namun Trump tak menyertakan bukti atas tudingannya tersebut.

Trump memperingatkan, dakwaan terhadapnya akan menjadi bumerang besar bagi Biden dan Demokrat. Karena telah memutuskan untuk kembali maju dalam pemilihan presiden, Trump pun yakin akan memenangkan kursi kepresidenan pada 2024.

Sementara itu mantan wakil presiden AS era pemerintahan Trump, Mike Pence, turut angkat bicara terkait dakwaan terhadap Trump. Pence menilai tuntutan terhadap mantan mitranya itu bisa dipandang bermotif politik.

“Saya pikir dakwaan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap mantan presiden AS atas masalah dana kampanye adalah sebuah kemarahan. Bagi jutaan orang Amerika, tampaknya tidak lebih dari tuntutan politik,” ucapnya.

Trump telah didakwa melakukan kejahatan oleh dewan juri New York. Ini menandai pertama kalinya seorang mantan presiden Negeri Paman Sam didakwa secara pidana. Kantor Kejaksaan Manhattan telah mengonfirmasi tentang keputusan dewan juri New York.

"Malam ini kami menghubungi pengacara Trump untuk mengoordinasikan penyerahannya, untuk dakwaan atas dakwaan Mahkamah Agung, yang masih disegel," kata juru bicara Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg pada Kamis malam lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: