Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Mahfud MD: 'Akhirnya Clear, kan?'

Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Mahfud MD: 'Akhirnya Clear, kan?' Kredit Foto: Antara/NTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menkopolhukam Mahfud MD menyambut baik pernyataan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhaisil Nazara yang mengkonfirmasi bahwa data kedua lembaga terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah sama adanya.

Mahfud mengutarakan hal itu melalui media sosial pribadinya, sembari mengutip tautan pemberitaan mengenai pernyataan Wamenkeu yang tersiar Jumat.

"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK ttg dugaan pencucian uang. Angka agregat 449T dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat petang.

Mahfud menambahkan cuitannya sembari mengoreksi kesalahan pengetikan yang ia lakukan atas angka agregat Rp449 triliun, yang seharusnya Rp349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3).

"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp349 T, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan 3,3T tapi 35T. Itu sama semua. Yang 189T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.

Perbedaan angka transaksi janggal Kemenkeu yang diungkapkan Mahfud dengan laporan Kemenkeu sempat menjadi sorotan, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008-2013 itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.

Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.

"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III, hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: