Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bagaimana Hukumnya Wanita Salat Fardu di Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukumnya Wanita Salat Fardu di Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya Kredit Foto: Unsplash/Szefei.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salat adalah ibadah utama bagi umat Islam. Bagi laki-laki, salat di masjid bukan lagi suatu hal yang diperdebatkan. Namun, bagaimana dengan hukum wanita salat di masjid?

Pengasuh LPD Al Bahjah, Buya Yahya, mengungkapkan bahwa sebaik-baiknya salat fardu bagi seorang laki-laki adalah di masjid. Sementara itu, sebaik-baiknya salat fardu bagi wanita adalah di rumah. Berbeda dengan salat sunah, baik laki-laki maupun wanita sebaiknya dilakukan di rumah.

"Sebaik-baiknya salat sunah bagi seorang laki-laki dan wanita adalah di rumah," ungkap Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV, disimak pada Senin, 3 April 2023.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Salat Tarawih di Masjid? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan sejumlah kriteria rumah yang layak untuk mendirikan salat yang utama, yakni rumah yang sehat dan terhormat. Dalam ceramahnya, Buya Yahya mengatakan bahwa rumah yang sehat dan terhormat berarti jauh dari gangguan yang mengganggu kekhusyukan beribadah.

"Jika rumahmu tidak sehat, masjid menjadi lebih bagus bagi seorang wanita. Jika rumahmu bukan rumah terhormat, masjid menjadi lebih baik bagi seorang wanita. Kalau Anda menjadi lebih nyaman, lebih khusyuk di masjid karena di rumah banyak gangguan, (salat di masjid) tidak dilarang," tegasnya lagi. 

Buya Yahya menyampaikan, Nabi Muhammad SAW pun tidak melarang wanita masuk dan salat di masjid. 

Baca Juga: Salat Berjemaah, Posisi Imam dan Makmum Ada di Mana? Ustaz Adi Hidayat Jawab Begini

"Tapi dalam keadaan normal, rumahmu rumah sehat, rumah khusyuk, gak ada gangguan, maka salat di rumah lebih bagus (bagi wanita). Tapi kalau rumahmu tidak sehat, tidak terhormat, ke masjidlah yang utama," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: