Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Cukai Hadirkan Aturan Baru, Registrasi IMEI Semakin Dikebut, Enggak Pakai Nunggu!

Bea Cukai Hadirkan Aturan Baru, Registrasi IMEI Semakin Dikebut, Enggak Pakai Nunggu! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyempurnakan layanan terbarunya dengan memberi kemudahan layanan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Kemudahan layanan registrasi IMEI ini diatur dalam aturan terbaru berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan Dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) Atas Perangkat Telekomunikasi Dalam Pemberitahuan Pabean. 

Baca Juga: Makin Simpang Siur, Stafsus Sri Mulyani Buka-bukaan Jelaskan Kasus Impor Emas Bea Cukai Rp189 T

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana menjelaskan, aturan baru yang telah berlaku sejak 13 Maret 2023 itu memiliki beberapa poin perubahan yang bertujuan untuk meningkatkan kemudahan proses layanan registrasi IMEI.

“Dalam aturan terbaru ini, Bea Cukai melakukan perbaikan layanan melalui penyederhanaan prosedur registrasi IMEI yang telah terintegrasi dengan electronic customs declaration (ECD), khususnya di bandara yang mewajibkan penggunaan ECD seperti di Soekarno Hatta dan Ngurah Rai," ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Selain itu, kata Hatta, terdapat perbaikan layanan berupa penyediaan skema baru yaitu pemindaian IMEI dan input paspor untuk penumpang yang belum mengisi ECD atau form registrasi IMEI. 

"Kemudahan ini bermanfaat untuk mempercepat layanan dengan memilah antara HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) yang mendapatkan pembebasan US$500 dengan antrean HKT yang bernilai di atas US$500,” ujar Hatta.

Baca Juga: Ditunggu Loyalis Anies Baswedan, Bangkitnya Elektabilitas Ganjar Pranowo Dinantikan: Kami Terus Mengawasi...

Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemindaian IMEI dan input paspor, apabila harga HKT di bawah USD 500, maka proses registrasi IMEI selesai. Sedangkan, apabila harga HKT di atas USD 500, maka akan dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: