Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Hanya Ngebet Rebut Demokrat, AHY Sebut Moeldoko Berniat Jegal Anies Baswedan

Tak Hanya Ngebet Rebut Demokrat, AHY Sebut Moeldoko Berniat Jegal Anies Baswedan Kredit Foto: Andi Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai langkah Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan Kelapa Staf Presiden (KPS) Moeldoko ke Mahkamah Agung ihwal Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat adalah upaya membatalkan pengusungan Anies Baswedan di Pilpres 2024.

AHY menuturkan, KSP Moeldoko telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 3 Maret 2023 lalu dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022. Padahal, kata AHY, PK yang diajukan Moeldoko merupakan upaya terakhir untuk menguji putusan Kasasi MA, dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Baca Juga: 16 Kali Kalah Enggak Bikin Kapok Moeldoko Coba Kudeta Demokrat, AHY: Hukum di Indonesia Pancaroba...

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, Tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung saudara Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden" kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/23).

"Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," tambahnya.

AHY mengatakan, forum itu juga berpendapat bahwa ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan dengan PK yang diajukan Moeldoko. Dalam hal ini, AHY menilai merebut Demokrat menjadi salah satu jalan membubarkan koalisinya bersama Nasdem dan PKS.

"Tentu saja salah satu caranya adalah dengan mengambil alih Partai Demokrat, karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tegasnya.

Baca Juga: Ditunggu Loyalis Anies Baswedan, Bangkitnya Elektabilitas Ganjar Pranowo Dinantikan: Kami Terus Mengawasi...

Berdasarkan pandangan praktisi hukum, AHY mengatakan proses PK bisa menjadi bagian dari ruang gelap dalam peradilan. Pasalnya, PK dinilai memiliki celah masuknya intervensi politik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: