Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Endus Adanya Dumping Impor Nilon Film dari Tiga Negara, KADI Langsung Turun Menggelar Penyelidikan

Endus Adanya Dumping Impor Nilon Film dari Tiga Negara, KADI Langsung Turun Menggelar Penyelidikan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengendus adanya upaya dumping terhadap impor produk nilon film asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Thailand, dan Taiwan pada 28 Maret 2023.

Menindaklanjuti itu, KADI mulai melakukan penyelidikan anti-dumping. Ketua KADI Donna Gultom menyebut, penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Emblem Asia dan PT Kolon Ina (selanjutnya disebut Pemohon) yang mewakili Industri Dalam Negeri.

Baca Juga: Kadin dan Pemuda Pancasila Berkolaborasi Lakukan Pemberdayaan Ekonomi Inklusif Lewat Warung Pancasila

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan, KADI menemukan bukti awal adanya dumping atas produk nilon film, kerugian bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk nylon film yang berasal dari negara tertuduh," terang Dona, dikutip dari keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Donna mengatakan, produk tersebut terdiri atas produk dengan pos tarif ex.3920.92.10 dan ex.3920.92.99 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BKTI) Tahun 2022.

Dia menjelaskan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan; serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi; eksportir/produsen dari RRT, Thailand, dan Taiwan yang diketahui; Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok dan Thailand, dan Kantor Dagangan dan Ekonomi Indonesia Taipei, serta perwakilan pemerintahan RRT, Thailand, dan Taiwan di Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Rugikan Indonesia Hingga Rp3,6 Triliun, Jokowi Hingga Kepolisian Diminta Tuntaskan Tambangan Ilegal di Tasikmalaya

Lebih lanjut, Donna menyampaikan bahwa KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: