Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bea Masuk Impor Tinplate Tiga Negara Akan Ditinjau Kembali

Bea Masuk Impor Tinplate Tiga Negara Akan Ditinjau Kembali Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementrian Perdagangan memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD)  untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan.

Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024.

“Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk (PT Latinusa, Tbk) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate,” ungkap Ketua Kadi Donna Gultom, di Jakarta, Rabu (21/12).

Dia menyampaikan setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan.

Penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan BMAD ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: