Minta Polri Turun Tangan Pantau Akun yang Kritik DPR, Arteria Dahlan Sukses Buat Netizen Bersuara: Norak!
Arteria dianggap mendahului Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintah Kabareskrim terhadap kritikan-kritikan itu.
"Justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum, yang bisa perintah Kabareskrim itu kan Kapolri. Jangan ambil tugas internal polisi lah, hormati," tulisnya lagi.
Apa yang dilayangkan netizen itu ada bentuk keresahan rakyat dengan transaksi janggal di Kemenkeu yang bisa jadi merugikan masyarakat. Kritikan sendiri langsung ditujukan ke instansi yakni DPR dan tidak bisa dipidana.
"Kalau Anda mengaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal 'pedoman ITE', tidak ada pidananya urusan itu. Sebab yang dikritik kan institusi, profesi dan jabatan Anda sebagai anggota DPR," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Advertisement