Elite PDIP Ungkap Tak Ada Terminologi Koalisi VS Oposisi, Yasonna: Kita Anut Sistem Parlementer!
Ketua DPP PDI Perjuangan Yasonna H. Laoly menegaskan, terminologi koalisi versus oposisi tidak dikenal dalam sistem presidensial lantaran Indonesia hanya menganut sistem parlementer.
“Benar bahwa menurut Pasal 6A Ayat 2, Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik. Dalam konteks ini, sesuai konstitusi maka terminologinya adalah partai pengusung, termasuk bagi parpol yang bisa mengusulkan sendiri. Jika didukung partai lainnya, fungsinya sebagai partai pendukung," kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Yasonna juga menanggapi terkait wacana koalisi besar yang diprakarsai oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan dihadiri lima partai politik.
"Ya, koalisi lima partai politik itu hal yang biasa, apalagi menjelang tahun politik seperti Pemilu dan Pilpres,” kata Yasonna yang juga Menteri Hukum dan HAM.
Yasonna menyatakan, pengalaman Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014, dimana dibangun konsep koalisi dan oposisi, mempertajam dikotomi di DPR, sehingga menimbulkan kegaduhan dan deadlock.
“Saya kira kita harus bangun suatu budaya politik kita yang lebih guyub, mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dan secara konstitusional membangun sistem presidensial yang lebih baik,” jelasnya.
Sebelumnya dalam Silaturahmi Ramadhan di markas DPP PAN, Minggu (2/4/2023), Zulhas menyatakan ada wacana koalisi besar partai-partai politik.
Menurutnya, pembicaraan mengenai koalisi besar ini masih memiliki banyak waktu, termasuk soal pemilihan calon presiden (capres) yang akan diusung.
Ada dua koalisi yang hadir dalam agenda silaturahmi tersebut, yakni Koalisi Indonesia Bersatu (Golkar, PPP, PAN) serta Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (Gerindra dan PKB).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Advertisement