Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Jangan Remehin Sanksi FIFA, Pengamat: Kalau Bisa, Judicial Review Harus Ada!

Minta Jangan Remehin Sanksi FIFA, Pengamat: Kalau Bisa, Judicial Review Harus Ada! Sejumlah pesepak bola Tim Nasional U-20 Indonesia berpose sebelum bertanding melawan Tim Nasional U-20 Selandia Baru dalam pertandingan uji coba internasional U-20 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Minggu (19/2/202). Indonesia kalah 1-2 dalam pertandingan tersebut. | Kredit Foto: Antara/Prabanndaru Wahyuaji
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat sepak bola Akmal Marhali mengatakan judicial review perlu dilakukan Indonesia setelah gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.

"Mungkinkah bangsa kita ini ini melakukan judicial review misalnya terhadap undang-undang kita," kata Akmal pada acara diskusi publik yang digelar DPP PBB bertema "Mencari Solusi Masa Depan Sepak Bola", dikutip dari kanal YouTube, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Sanksi FIFA Dijamin Tegas, Pengamat Sepak Bola: Mohon Ambil Pelajaran, Serius Berbenah

Terkait penolakan terhadap timnas Israel, kata Akmal, banyak pihak termasuk elite politik menafsirkan undang-undang yang ada tanpa mempertimbangkan zaman.

"Apakah misalnya pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita terjemahkan secara tekstual saja? Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan," tambahnya.

Akmal kemudian menarik contoh terkait konflik antara Rusia dan Ukraina serta permasalahan etnis Uyghur dengan China.

"Saya pikir kalau kemudian kebijakannya atau putusannya hanya diterjemahkan secara tekstual, kita harus komitmen Rusia jajah Ukraina, kita enggak boleh ada hubungan. Kemudian China, terkait Uyghur kita nggak boleh ada hubungan, kemudian India dengan Kashmir. Kalau memang prinsipnya pengen tekstual seperti itu," ujar koordinator Save Our Soccer (SOS).

Dikutip dari BeritaSatu, larangan terhadap Israel yang tertuang di Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah, tepatnya dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, memiliki celah.

Poin-poin dalam peraturan tersebut memiliki bunyi antara lain, yakni tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi. Lalu, tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia.

Menurut Akmal, celah di Permenlu tersebut untuk diproses judicial review atau uji materi.

"Tadinya saya pikir adalah harusnya ada dialog antara petinggi negara misalnya terkait dengan Permenlu Nomor 3 Tahun 2019. Kalau saya orang awam melihatnya begini bahwa permenlu ini kan layer hukumnya layer ketiga, masih bisa ada atas, ada peraturan pemerintah atau Perppu lah misalnya atau kemudian Keppres, Inpres dan lain sebagainya. Yang bisa setidakmya demi keberlangsungan Piala Dunia U-20, maka Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 untuk satu bulan ke depan ditiadakan dahulu, kan bisa seperti itu," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Syahrianto
Editor: Muhammad Syahrianto

Advertisement

Bagikan Artikel: