Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wilmar Group Bantah Lakukan Kartel Minyak Goreng

Wilmar Group Bantah Lakukan Kartel Minyak Goreng Kredit Foto: (Foto : Boldsky)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wilmar Group berharap majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lebih mengedepankan pendekatan advokasi kebijakan dalam perkara dugaan kartel minyak goreng.

Pasalnya, sumber permasalahan utama krisis minyak goreng pada akhir 2021 sampai dengan pertengahan 2022 adalah kebijakan pemerintah yang tidak tepat. Selain itu, fakta persidangan juga menunjukkan tidak ada bukti para pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli)

“Setelah mendengarkan keterangan para saksi maupun ahli, ternyata penyebab utama kisruh minyak goreng ini ada di tataran regulasi.Apabila pimpinan KPPU bisa mendeteksi lebih dini, semestinya KPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan mereka dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah daripada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan. Kami meyakini, majelis komisi memiliki wisdom dalam memutuskan perkara ini dengan tepat guna memperbaiki industri minyak goreng,” ujar Kuasa hukum Wilmar Group Rikrik Rizkiyana dari Kantor Hukum Assegaf, Hamzah & Partners (AHP) usai sidang perkara dugaan kartel minyak goreng pada Selasa (4/4).

Pada sidang kali ini mengagendakan penyampaian kesimpulan oleh para pihak dan menjadi sidang terakhir sebelum majelis komisi mengeluarkan putusan. Dalam sidang tersebut, Wilmar Group melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah poin kesimpulanatas dugaan pelanggaran yang didalilkan oleh investigator KPPU.

Mengutip keterangan para saksi fakta maupun ahli, Wilmar Group dalam keseimpulannya menyatakan bahwa permasalah utama dalam perkara ini adalah sejumlah kebijakan pemerintah  yang berubah-ubah dan justru merugikan banyak pihak.

Terutama penerapan harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO)/domestic price obligation (DPO) minyak goreng. Penerapan HET bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga memicu rush buyingyang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.

Banyaknya peraturan terkait minyak goreng kemasan yang dikeluarkan pemerintah sejak awal 2022, maka industri ini menjadi highly regulatedsehingga tidak tepat jika dianalisis menggunakan hukum persaingan usaha.

Wilmar Group dalam kesimpulannya juga menegaskan tidak ada bukti perjanjian penetapan harga dengan pelaku usaha atau Terlapor lain. Dengan demikian tidak ada pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5/1999 sebagaimana dugaan investigator KPPU.

“Para saksi, termasuk mantan Dirjen di Kemendag, Oke Nurwan mengatakan kenaikan harga minyak goreng kemasanpada periode Oktober-Desember 2021 dan Maret-Mei 2022 dipicu kenaikan harga CPO, bukan karena adanya perjanjian antara pelaku usaha. Pertemuan-pertemua yang dilakukan GIMNI juga tidak pernah membahaspenetapan harga,” papar Rikrik.

Lebih lanjut, Wilmar Group menyimpulkan, analisis ekonomi yang dilakukan investigator tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi bukti ekonomi. Analisis tersebut tidak menggunakan uji kartel yang tepat serta data-data yang representatif.

Terakhir, Wilmar Group juga menegaskan tidak ada bukti penahanan pasokan baik yang dilakukan sendiri maupun bersama Terlapor lain sebagaiman tertuang dalam Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.

"Wilmar Group tidak pernah menahan produksi maupun penjualan. Sebaliknya, volume produksi dan penjualan pada periode Januari – Maret 2022 meningkat pesat,"tegasnya.

Sebagaimana keterangan mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tidak tersedianya minyak goreng kemasan di pasar disebabkan penerapan HET dan persoalan distribusi di level yang lebih rendah dari distributor utama.

Dalam perkara ini, KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk lima perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: