Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aptrindo Protes Pelarangan Beroperasi Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran

Aptrindo Protes Pelarangan Beroperasi Truk Sumbu 3 saat Momen Lebaran Kredit Foto: Kementerian PUPR

Menurutnya, dengan adanya pelarangan truk barang sumbu tiga beroperasi saat Lebaran nanti, pemerintah sama saja mematikan mata pencaharian mereka yang belum tentu bisa mereka dapatkan setiap hari. "Apalagi momen Lebaran ini justru kesempatan bagi kami para sopir untuk bisa menambah penghasilan lebih. Belum lagi kami yang dari timur, itu kan pas bertepatan dengan musim panen raya seperti jagung dan beras," ungkapnya.

Dengan hanya membiarkan truk barang sumbu dua yang beroperasi saat Lebaran nanti, menurut Inces, itu malah akan menimbulkan kemacetan di jalan. Katanya, jumlah truk barang yang berada di jalan akan bertambah banyak karena kapasitas angkutnya yang sedikit.

Baca Juga: Kementerian PUPR Akan Percepat Pembangunan Jalan Khusus Truk Batu Bara di Jambi

"Kalau pemerintah bikin kayak begitu, ya otomatis bakalan padatlah itu jalannya nanti. Jika terjadi kemacetan, biaya operasional juga pasti akan bertambah. Pemilik barang juga pasti tidak akan mau membayar biaya yang sama dengan kalau mereka menggunakan truk dengan sumbu tiga. Sementara, para sopir juga pasti tidak mau juga jika bayarannya dikurangi. Nah, ini nanti akan jadi permasalahan juga," katanya.

Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi saat momen Lebaran nanti.

"Pemerintah mau tidak memberikan kompensasi sebagai ganti rugi kerugian terhadap sopir yang berhenti jika peraturan itu diterapkan? Siapa sih yang tidak mau libur saat Lebaran nanti. Kami para sopir juga ingin libur. Tapi kalau kami libur, keluarga kami mau dikasih makan apa? Apalagi saat Lebaran itu biasanya kesempatan bagi kami para sopir truk untuk mendapatkan penghasilan lebih," ucapnya.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga tidak setuju adanya wacana kebijakan pembatasan angkutan logistik saat momen Lebaran hanya karena alasan kemacetan. BPKN beralasan justru dengan adanya pelarangan tersebut, masyarakat akan dibuat menderita karena terjadi kelangkaan barang yang dibutuhkan saat momen lebaran tersebut.

"Nggak usah dilarang-larang seperti itulah menurut saya. Ini kan tradisi mudik yang sudah turun-temurun. Seharusnya tradisi keagamaan ini kan harus di-support bukan dihalang-halangi. Malah pemerintah seharusnya bukan melarang, melainkan memikirkan bagaimana mekanisme pengamanan terkait angkutan logistik dan kendaraan mudik itu, semuanya bisa aman dan safety," ujar Wakil Ketua BPKN, Muhammad Mufti Mubarok.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk sumbu 3 melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, memaparkan, pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Sementara, untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April-1 Mei.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: