Rafael Alun Trisambodo Buat Kesal Ayah Shane Lukas: Saya Sudah Chat Cuma Dibaca, Tidak Direspons!
Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan David Ozora Latumahina, buka suara mengenai perkembangan kasus yang menimpa anaknya.
Ia mengaku kesal karena tak digubris Rafael Alun Trisambodo, ayah tersangka utama dalam kasus tersebut, Mario Dandy Satriyo.
Tagor, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023), bercerita ia pernah mengontak Rafael Alun - yang kini juga sudah menjadi tersangka di KPK - saat Shane ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 24 Februari lalu.
"Waktu itu saya tanyakan ke Dandy mana orangtuanya, saya juga sudah chat perkenalan sebagai orangtua Shane tapi hanya dibaca tidak direspons," kata Tagor seperti dilansir dari Antara.
Tagor mengatakan meski pesan singkatnya tidak dibalas, pada saat itu kebetulan pertama kalinya bertemu Rafael secara langsung dan sempat disapa di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia berharap saat itu bisa berkenalan dengan Rafael yang bertujuan untuk berbicara baik-baik mengenai kasus anaknya maupun anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tersebut.
"Harapan saya bisa ngobrol, tapi ya begitu orangnya, entah karena kesombongannya, atau keangkuhannya, atau dia menganggap saya orang rendah, ya enggak tahu," tambahnya.
Selain itu, dia menambahkan mengenal sosok Mario sebagai anak pejabat yang kaya sehingga agak merasa minder. Terlebih, anaknya dipaksa Mario untuk ikut ke Pesanggrahan mulai dari menyuruhnya naik ojek daring, transportasi umum, hingga akhirnya dijemput memakai mobil.
"Sebagai orangtua dan keluarga, saya harap kasus Shane harus dibuat seadil-adilnya dan berdoa bisa bebas," tutupnya.
Baca Juga: Refly Harun Yakin Brigjen Endar Priantoro Dicopot dari KPK Karena Enggan Pidanakan Anies Baswedan
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/2/2023) dan Shane pada Jumat (24/2/2023) atas kasus penganiayaan kepada korban D pada Senin (20/2/2023) malam pukul 20.30 WIB.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement