Heboh KPK Seenaknya Pecat Brigjen Endar, Jokowi Nggak Nahan-nahan: Ikuti Aturan... Jangan Buat Kegaduhan!
Persoalan pemecatan Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan.
Ia meminta instansi terkait untuk mematuhi peraturan yang ada sehingga setiap keputusan tidak membuat kegaduhan di masyarakat.
"Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan," kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu.
Jokowi menekankan setiap kebijakan di masing-masing institusi pasti memiliki landasan peraturan dan SOP yang berlaku. Jokowi menekankan setiap peraturan dan SOP di masing-masing instansi itu memiliki tahapan mekanisme yang harus diikuti.
Baca Juga: Pimpinan Komisi III DPR: Surat Kapolri soal Brigjen Endar di KPK Bijaksana
"Semua ada aturannya kok. Dilihat saja di mekanisme aturannya seperti apa," ujar dia.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat dari Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement