- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Bersiap Hadapi Mudik Lebaran, Pemerintah Jokowi Akan Lakukan Pembatasan Lalu Lintas Barang
Menjelang arus mudik lebaran 2023 mendatang, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menghadapi Angkutan Lebaran. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
“Demi menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, serta memperlancar lalu lintas pada angkutan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah, perlu dilakukan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Mencium Tangan Habib Bahar Macam Sudah Dilarang, Manuver Buzzer Jokowi Disorot Tajam: PKI Gaya Baru!
Dalam Keputusan Bersama tersebut tertulis bahwa pengaturan lalu lintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah dilakukan pada ruas jalan nasional melalui:
- pembatasan operasional angkutan barang;
- sistem satu arah (one way);
- sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow);
- sistem ganjil – genap;
- pengaturan penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan; dan
- pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Ciwandan.
Salah satu pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh ketiga instansi tersebut yakni pembatasan operasional angkutan barang. Dirjen Hendro menyampaikan bahwa operasional kendaraan barang dilakukan terhadap 5 kategori kendaraan yaitu:
- mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram;
- mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
- mobil barang dengan kereta tempelan;
- mobil barang dengan kereta gandengan; dan
- mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
“Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non tol dengan ketentuan waktu pengaturan lalu lintas untuk masa arus mudik diberlakukan mulai Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat. Sementara untuk arus balik periode 1 berlaku mulai Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat. Bagi arus balik periode 2 berlaku mulai hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat,” jelas Hendro.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait:
Advertisement