Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Eggi Sudjana Ungkap Alasan Pemecatan 3 Orang Avsec Angkasa Pura II Usai Ketahuan Sambut Habib Bahar, Tidak Masuk Akal

Eggi Sudjana Ungkap Alasan Pemecatan 3 Orang Avsec Angkasa Pura II Usai Ketahuan Sambut Habib Bahar, Tidak Masuk Akal Kredit Foto: Instagram Eggi Sudjana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua tim pembela ulama dan aktivis Eggi Sudjana mengatakan pemecatan atas tiga orang petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II tidak berdasarkan landasan hukum yang kuat.

Diketahui sebelumnya, ketiganya dipecat setelah ketahuan mencium-cium tangan Habib Bahar bin Smith di bandara.

Eggi menambahkan, tidak ada yang mengatur hal tersebut jika merujuk pada hukum pasal 1 ayat 1 KUHP.

“Dalam pandangan hukum, saya punya teori OST jubedilnar, secara objektif, sistematis toleran, jujur dan benar,” kata Eggi melansir dari TV One, Kamis (06/04/23).

Baca Juga: Viral 3 Petugas Bandara Dipecat Usai Terciduk Kawal Habib Bahar, Pengamat Penerbangan: Sudah Sewajarnya Kena Sanksi

Adil konstruk hukum kata Eggi adalah ketika dibangun dari fakta data dan logika menurut hukum pasal 1 ayat 1 KUHP dan bisa menerangkan tentang azas legalitas.

“Ini yang menerangkan bahwa tidak dapat seseorang dihukum bila tidak ada hukum yang mengaturnya, ya jadi (kejadian) ini tidak boleh dihukum,” kata Eggi. 

“Pertanyaan seriusnya, apakah ada ketentuan pasal kalau seperti yang kejadian dari aspek ini kemudian sanksinya langsung dipecat?” tanyanya.

“Ada nggak ketentuan hukum itu? tidak ada pasti. Terus kenapa dipecat? Kan harusnya

kenapa dipecat itu harusnya berdasar pada hukum ini KUHP pasal 1 ayat 1,” ungkapnya.

Sebagai informasi, menurut beberapa sumber, ketiganya dipecat atas keputusan Komisaris Tubagus Fiki Chikara Satari karena dianggap melalaikan pekerjaannya dan lebih memilih menyambut Habib Bahar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: