Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Formula E Jadi Alasan Paling Masuk Akal Firli Berhentikan Endar, Pengamat: Sangat Arogan!

Formula E Jadi Alasan Paling Masuk Akal Firli Berhentikan Endar, Pengamat: Sangat Arogan! Kredit Foto: Fajar.co.id

Diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro pada Selasa (4/4) melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya dari jabatan direktur penyelidikan.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara, tanpa alasan yang jelas.

Baca Juga: Bisa Bongkar Kasus yang Lebih Besar, Mulyanto PKS Minta KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi Terkait PNBP

KPK telah membantah bahwa pemberhentian ini terkait kasus Formula E. Jubir KPK Ali Fikri menegaskan bahwa pemberhentian Endar telah disetujui oleh semua pimpinan.

Endar Priantoro merupakan mantan direktur penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana surat sekretaris jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada 30 Maret 2023.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK. Kapolri dalam surat jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Advertisement

Bagikan Artikel: