Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Crypto Winter Tak Kunjung Usai, Bos Bappebti Siap Perkuat Regulasi dan Bina Ekosistem Aset Kripto

Crypto Winter Tak Kunjung Usai, Bos Bappebti Siap Perkuat Regulasi dan Bina Ekosistem Aset Kripto Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, mengatakan bahwa dinamika perdagangan fisik aset kripto mengalami pasang surut sejak beberapa tahun terakhir. Sejak awal 2022 hingga kini, dunia masih mengalami fase crypto winter

"Artinya, penurunan transaksi perdagangan aset kripto terjadi hampir sepanjang tahun," tutur Didid, dalam pidatonya di Holland Village, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: MicroStrategy Tambah 1.045 Bitcoin Lagi ke Perbendaharaan Kriptonya yang Terus Berkembang

Didid mengungkapkan, nilai transaksi pada 2022 sempat menurun, tetapi pada Februari 2023 tercatat Rp13,8 triliun atau naik 13,7 persen dibandingkan Januari 2023 (MOM). Secara total, nilai transaksi periode Januari-Februari 2023 sebesar Rp25,94 triliun atau turun 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2022 sebesar Rp83,76 triliun. 

Menanggapi itu, Didid mengatakan jika pihaknya akan terus mengupayakan perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, didukung dengan penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.

Menurut Didid, menghadapi tantangan teknologi rantai blok (blockchain), aset kripto dinilai dapat memengaruhi sektor keuangan. Untuk itu, pada tahun ini telah diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Keberadaan UU P2SK ini memiliki tujuan yang forward looking, mengantisipasi risiko masa depan, perlindungan konsumen/investor.

"Beberapa ruang lingkup yang diatur dalam UU ini antara lain penguatan kelembagaan sektor keuangan; penguatan tata kelola keuangan; dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan; perlindungan konsumen; serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan," ujar Didid.

Berkaitan dengan hal itu, Didid juga menegaskan peran Bappebti dalam tata kelola perdagangan aset kripto yang akan berpindah menjadi kewewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan masa transisi 2 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: