Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Didepak dari KPK, Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan

Brigjen Endar Didepak dari KPK,  Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Menurut Praswad, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.

"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," tegas Praswad.

Praswad menilai tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.

Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.

"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri.

"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.

Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: