Ambyar! Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Uang di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran Pemilu: Itu Zakat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bagi-bagi uang dalam amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan pelanggaran pemilu. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, Bawaslu mengonfirmasi bahwa pembagian uang senilai Rp300 ribu per amplop itu sebagai zakat.
"Dikonfirmasi bentuknya zakat dan ini dilakukan tiap tahun," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).
Meski pembagian zakat ini sudah dilakukan selama dua atau tiga tahun terakhir, Bagja mengaku tidak bisa memastikan cara pembagian apakah juga menggunakan amplop berlogo PDIP.
"Pada saat itu belum memasuki tahapan-tahapan (pemilu) jadi itu di luar jangkauan kami," tamba Bagja.
Lebih lanjut, Bagja mengimbau para partai politik peserta pemilu untuk menghindari kegiatan-kegiatan politik di tempat-tempat ibadah. Mengenai pembagian zakat, Bagja berharap hal tersebut bisa dilakukan tanpa atribut partai politik tertentu seperti logo partai pada amplop.
"Kalaupun pembagian zakat, tidak menggunakan logo partai," kata Bagja.
"Ini lah kami juga harus berhati-hati karena pada saat ini kami juga tidak ingin menghalangi semua orang yang ingin melakukan ibadah. Zakat termasuk kewajiban, nah itu juga jadi persoalan bagi kami untuk berhati-hati dalam masalah ini," tutur dia.
Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Bagja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait:
Advertisement