Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang Pecat Brigjen Endar Priantoro Adalah Bentuk dari Abuse Power

Langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang Pecat Brigjen Endar Priantoro Adalah Bentuk dari Abuse Power Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengkritik keras langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. 

Menurut dia, dalam keputusan ini Firli tak hanya arogan, tapi juga masuk dalam kualifikasi menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power.

“Tidak hanya arogan, tapi itu sudah bisa dikualifikasikan abuse of power. Mengatur KPK sesuai dengan selera pribadinya. Tidak berbasis aturan hukum,” kata Herdiansyah kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Herdiansyah berpendapat, sampai saat ini, tidak jelas alasan pemberhentian Endar. Dia menduga, satu-satunya alasan Endar diberhentikan kemungkinan berhubungan erat dengan macetnya penanganan kasus Formula E.

Baca Juga: Resmi Dijadikan Tersangka oleh KPK, Bupati Meranti Muhammad Adil Minta Maaf: Saya Khilaf...

"Apa yang dilakukan Firli, menunjukkan bobroknya situasi di dalam tubuh KPK," ujar dia.

Herdiansyah menilai, Firli secara terang telah melanggar aturan yang bahkan dibuatnya sendiri. Pertama, jelas dia, purnawirawan Polri itu melanggar ketentuan Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022. 

Dalam aturan ini disebutkan, jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induknya jika melakukan pelanggaran disiplin berat.

"Pertanyaannya, pelanggaran disiplin berat apa yang dilakukan Endar?" ucap Herdiansyah.

Kedua, lanjut dia, pemberhentian secara spesifik terhadap penyelidik dan penyidik KPK, hanya dapat dilakukan dengan beberapa alasan tertentu. 

Di antaranya, karena meninggal dunia, diberhentikan sebagai ASN, tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum, tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelidik atau penyidik, serta permintaan sendiri secara tertulis.

"Dan Endar juga tidak masuk dalam kualifikasi ini," jelas Herdiansyah.

Kemudian, menurut Herdiansyah, jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula E, maka Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Terbongkar Sudah! Abraham Samad Bongkar Alasan KPK Berhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro, Kasus Formula E Mencuat!

Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum.

"Jadi tidak bisa mencampuri urusan penanganan hukum yang sedang ditangani baik penyelidik maupun penyidiknya," ungkap dia.

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan juga menilai Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sebagai bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini, cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum). Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP," kata Novel kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Novel juga menilai, ada kebohongan informasi yang disampaikan KPK dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyidikan KPK. 

Ia mengungkapkan, setiap pegawai KPK yang kini statusnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapatkan surat tugas yang diterbitkan setiap tahun.

"Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas (Endar) habis itu tidak benar. Menurut saya justru kebohongan publik," ujar Novel.

Masa tugas Endar di KPK diketahui berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, Novel menyebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat keputusan untuk memperpanjang jabatan Endar sebagai Dirlidik KPK.

Baca Juga: Novel Baswedan Teriak Endar Jadi Korban Karena KPK Lakukan Kebohongan Publik Demi Arogansi Firli

"Memang Surat Tugas EP berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarkan Surat Tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," jelas Novel.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu pencopotan Brigjen Endar Priantoro. Ia menegaskan tetap berkomitmen memperkuat pemberantasan korupsi.

"Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi," kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4/2023).

Polri telah menarik Irjen Polisi Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Brigjen Polisi Endar Prantoro tetap dipertahankan di KPK. Namun, KPK menyatakan sudah dinonaktifkan.

Menurut Sigit, jika kedua pejabat KPK tersebut ditarik kembali ke Polri berimplikasi pada pelemahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujarSigit.

Baca Juga: Brigjen Endar Didepak dari KPK, Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan

Jenderal bintang empat itu memastikan Polri menghormati dan taat asas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK. 

Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Brigjen Endar Priantoro sebelum penugasan di KPK telah melakukan proses penawaran terbuka (open bidding) yang cukup berat dan ketat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

"Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: