Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Brigjen Endar Didepak dari KPK, Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan

Brigjen Endar Didepak dari KPK,  Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai sifat arogan Ketua KPK Firli Bahuri makin kelihatan. Kali ini, kapolri lawannya.

Keputusan Firli Bahuri mendepak Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, salah satu yang menunjukkan sifat arogansinya.

Novel menyoroti alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023.

Baca Juga: Pelanggaran Firli Bahuri Gak Main-main, Dewas KPK Terima Surat Laporan Ini

Alasan yang disampaikan lembaga antirasuah itu dinilai keliru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023.

Surat tugas Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret. Namun, Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret.

Novel menguraikan, masa tugas di KPK berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun.

"Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).

Dia menilai, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas.

Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.

"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," kata Novel.

Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri.

"Pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Advertisement

Bagikan Artikel: