Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan BI

Inovasi Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Transformasi Kelembagaan BI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemberlakuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif di Indonesia mulai 1 Mei 2010 merupakan bagian dari implementasi pemenuhan Hak Asasi Warga Negara untuk mengetahui informasi publik (right to know) yang dijamin Pasal 28F UUD 1945. Bank Indonesia terus berkomitmen untuk memenuhi amanat UU KIP, antara lain dengan mewujudkan kemudahan akses layanan informasi kepada publik melalui berbagai inovasi dari sisi manusia, proses, dan teknologi.

Hal ini sejalan dengan salah satu pilar transformasi kelembagaan di Bank Indonesia (BI) yaitu penguatan bauran kebijakan kelembagaan guna membangun lembaga bank sentral yang kredibel, berkinerja unggul, bertata kelola, dan transparan. Baca Juga: Gandeng BI dan Pemkab Brebes, KemenKopUKM Kendalikan Inflasi Pangan Nasional

Demikian mengemuka dalam Forum Keterbukaan Informasi Publik yang mengangkat tema “Sinergi dan Inovasi dalam Memperkuat Transparansi dan Akuntabilitas untuk Indonesia Maju", belum lama ini di Jakarta. Forum ini merupakan ajang bertukar pikiran dan pengalaman antar lembaga publik dalam meningkatkan layanan informasi publik.

Pada kesempatan ini, Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono menyampaikan bahwa terbukanya akses informasi akan mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola (good governance) perumusan dan implementasi kebijakan yang baik.

"BI menekankan dengan inovasi dan sinergi antar lembaga yang erat, diharapkan pengelolaan layanan informasi dan implementasi keterbukaan informasi di Indonesia menjadi lebih baik mewujudkan kredibilitas lembaga yang akuntabel dan berintegritas," ujarnya yang dikutip di Jakarta, Minggu (9/4/2023).

Mendukung hal tersebut, Anggota Komisioner Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail menekankan bahwa tujuan utama implementasi UU KIP adalah mewujudkan transparansi lembaga yang akuntabel, efektif, dan efisien.

"Studi yang dilakukan oleh Bank Dunia menunjukkan dengan adanya tranparansi serta keterbukaan informasi publik akan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam program-program pembangunan yang mendukung penanggulangan kemiskinan di berbagai negara," pungkasnya. Baca Juga: Sambut Lebaran, BI Sumut Gelar 152 Titik Tempat Penukaran Uang Baru

Samrotunnajah turut mengapresiasi capaian Bank Indonesia dalam keterbukaan informasi publik melalui program-program yang inovatif, termasuk mendorong sinergi penguatan transparansi bersama lembaga publik lainnya.

Adapun forum Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh lebih dari 250 orang terdiri dari pimpinan badan publik, Pejabat Pengelola Infoormasi dan Dokumentasi (PPID) dari kementerian dan lembaga, pimpinan bank HIMBARA, akademisi, mahasiswa, serta unsur masyarakat lainnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: