Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemacetan Jakarta Kian Parah Sejak Dipimpin Heru Budi, DPR: Pantaslah DKI Makin Amburadul

Kemacetan Jakarta Kian Parah Sejak Dipimpin Heru Budi, DPR: Pantaslah DKI Makin Amburadul Kredit Foto: Antara/Fauzan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kemacetan DKI Jakarta kian semakin parah belakangan ini. Merujuk lembaga pemeringkat lalu lintas kota dunia, TomTom International BV menyebutkan bahwa Jakarta berada di peringkat 29 sebagai kota paling macet.

Sebelumnya, peringkat Jakarta sempat turun ke peringkat 46 dunia pada 2021, saat Anies Baswedan sebagai menjabat Gubernur. TomTom mencatat, rata-rata waktu tempuh untuk perjalanan per 10 kilometer di Jakarta mencapai 22 menit 40 detik akibat macet. Baca Juga: Cegah Kemacetan Saat Lebaran, Tiga Strategi Sudah Disiapkan oleh Pemerintahan Jokowi

Nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun ditunjuk sebagai paling bertanggung jawab.

Tidak berhasilnya Jakarta mempertahankan diri di posisi 46, dinilai karena Pj Gubernur Heru. Ia disebut tak menjalankan program yang dilakukan Anies sebelumnya.

Belum lagi, Heru saat ini merangkap jabatan. Selaian sebagai Pj Gubernur DKI, juga menjadi Kepala Sekretariat Presiden.

Hal itu disampaikan kader Demokrat Herman Khaeron. Ia mengatakan, program Anies tak dilanjut mesti baik untuk warga. Baca Juga: Sudah Bulat Tak Gelar Salat Id di JIS, DPRD DKI Dukung Heru Budi: Banyak Masjid di Jakarta yang Sangat Bagus...

“Pj Gubernur DKI sibuk menghapus jejak Anies, bukan melanjutkan pekerjaan yang baik untuk warga DKI, dan sibuk juga sebagai kepala sekretariat presiden,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Sabtu (8/4/2023).

Karenanya, anggota DPR RI ini tak heran dengan kondisi DKI saat ini. Ia menyebutnya amburadul.

“Pantaslah DKI makin amburadul,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: