Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejadian Cium Tangan oleh Petugas Avsec Sudah Berlalu Cukup Lama Namun Viral Akhir-akhir Ini, Kubu Habib Bahar Curiga Bukan Main...

Kejadian Cium Tangan oleh Petugas Avsec Sudah Berlalu Cukup Lama Namun Viral Akhir-akhir Ini, Kubu Habib Bahar Curiga Bukan Main... Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara soal heboh pemecatan 3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta setelah kedapatan mengawal dan mencium tangan kliennya.

Aziz menegaskan bahwa kejadian atau mengawal dan cium tangan terjadi sekitar satu minggu sebelum videonya tersebar dan dinarasikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Denny Siregar.

“Kronologisnya waktu itu Habib dari Palembang sekitar tanggal 23, menurut data yang saya dapat mereka 3 itu mendatangi kemudian tahzim dan mencium tangan beliau, kemudian dari Garbarata keluar bareng,” jelas Aziz saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (10/4/23).

“Baru beredar itu 7 hari kemudian,” tambahnya.

Baca Juga: Pengakuan Habib Bahar Sungguh Mengejutkan, Klaim Pernah Perjuangkan Malam Misa untuk Umat Nasrani di Penjara: Saya Dianggap Godfather!

Jeda waktu antara kejadian sebenarnya dengan video yang akhirnya dipermasalahkan dan dinarasikan itulah yang membuat Aziz Bertanya-tanya.

Mengapa ada jeda waktu yang demikian soal kejadian ini.

“Jadi di sini ada jeda waktu yang menurut saya patut jadi pertanyaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gawat! Manuver Firli Bahuri dan Moeldoko Disebut Atas Pengetahuan Jokowi, Rocky Gerung: Untuk Membatalkan Anies Baswedan!

“Apa maksud dari diviralkannya video ini?” tanya Aziz.

Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.

Baca Juga: Kembali Dijodohkan dengan Anies Baswedan, Sandiaga Uno: Saya Yakin Pak Ustaz Akan Mengusulkan yang Terbaik untuk NKRI

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: