Wacana Sistem Pemilu Hybird Buat MPR Geleng-geleng Kepala: Mestinya yang Disikapi Itu...

"Jadi, bukan persidangan di MK untuk forum mendiskusikan hal tersebut. Karena ini bukan berkaitan dengan konstitusionalitas norma. Forum yang tepat untuk mendiskusikannya adalah di DPR, bersama dengan Pemerintah dengan melibatkan publik dan mengundang banyak pakar," katanya.
HNW berharap MK agar dapat fokus untuk mengadili permohonan sistem pemilu terbuka yang saat ini sedang dimohonkan. Maka agar tidak meluas, kata dia, MK sebaiknya segera memutus menolak permohonan tersebut.
Baca Juga: Sistem Pemilu Langsung Baiknya Dikaji Ulang Gegara Rawan Perpecahan, Gantinya Keterwakilan?
Pasalnya, dia menilai sistem pemilu terbuka yang merupakan produk keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu. Di samping itu, tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Namun, apabila dalam persidangan ada perkembangan mengarah ke sistem hybrid, biarkanlah itu menjadi menjadi bagian dari open legal policy yang pembahasannya berada di ranah DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang," katanya.
Selain itu, lanjut HNW, MK juga harusnya konsisten dalam memeriksa legal standing atau kedudukan hukum pemohon dalam perkara ini. Pasalnya, dalam berbagai peristiwa judicial review perkara lain, MK sangat concern dengan permasalahan legal standing pemohon.
Dia mengingatkan, yang menjadi pemohon dalam perkara sistem pemilu ini adalah perorangan bukan partai politik, padahal Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 menyatakan peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perseorangan.
"Berdasarkan argumentasi ini, sudah seharusnya, MK menyatakan bahwa permohonan uji materi ini tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (putusan NO) karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan ini," katanya.
"Memang ada Partai yang mendukung sistem pemilu tertutup, tapi malah tidak ikut mengajukan permohonan judicial review. Sementara 8 dari 9 Partai peserta Pemilu yang lolos ke Parlemen (mayoritas mutlak) justru menolak perubahan kembali ke sistem tertutup, dan mengusulkan agar Pemilu 2024 tetap dengan sistem terbuka," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement