Konsumen Produk Tembakau Perjuangkan Haknya Dilibatkan dalam Pembuatan Kebijakan
Di kesempatan yang sama, Komite Tetap KADIN DIY Bidang Kebijakan Publik, Detkri Badhiron, mengatakan asas perlindungan konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan keadilan, keamanan, serta kepastian hukum.
Terkait wacana revisi PP 109/2012, Dektri menekankan bahwa aturan ini harusnya berfokus pada pengendalian dan pengawasan, bukan pelarangan total. "Prinsipnya perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen, termasuk konsumen produk tembakau," jelasnya.
Baca Juga: Revisi PP 109 Dinilai Bikin Industri Tembakau Makin Kejepit
Selain itu, Praktisi Periklanan, M. Hafidullah, juga menyayangkan adanya rencana revisi PP 109/2012. Salah satu poin materi yang dianggap tidak sesuai adalah dorongan mengenai larangan total iklan rokok, promosi, dan sponsorship yang dianggap dapat memukul industri iklan, baik dari sisi tenaga kerja hingga perputaran ekonomi industri tersebut.
"Memotret relasi antara produk tembakau dan industri periklanan, belanja iklan rokok cukup besar. Jika kita lihat tahun 2017-2018 adalah golden period kontribusi belanja iklan IHT, yaitu sebesar Rp6-7 Triliun," tutur Hafidullah.
Ia melanjutkan hingga saat ini salah satu masukan terbesar untuk agensi atau perusahaan reklame adalah dari iklan rokok.
"Yang kami khawatirkan dengan adanya pelarangan total iklan rokok ini, bisa semakin mematikan perekonomian. Bayangkan saja, ketika satu agensi atau perusahaan reklame itu tutup, ada sekitar 300 tenaga kerja yang akan terdampak. Tentu saja regulasi yang berkaitan dengan pertembakauan ini perlu kita jaga dan kawal bersama," kata Hafidullah.
Kajian Holistik dan Substanstif Ekosistem Pertembakauan
Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), A.B Widyanta, mengatakan konsumen produk tembakau memiliki peran penting dalam mengawal penyusunan regulasi yang adil dan berimbang. Hal ini agar para konsumen dapat memiliki kesempatan, keterlibatan, serta pelindungan yang sesuai.
"Jangan sampai ada konflik kebijakan, atau tumpang tindih kebijakan yang ujung-ujungnya akan mengorbankan konsumen. Komoditas tembakau ini harus kita jaga keberlangsungan," katanya.
Baca Juga: Fokus Kembangkan Produk Tembakau Bebas Asap, HM Sampoerna Luncurkan IQOS Iluma
Ia juga berharap bahwa pemerintah, sebelum memutuskan untuk merumuskan sebuah regulasi, dianjurkan untuk melakukan riset-riset dasar atau pondasional, holistik, dan substansif terkait ekosistem pertembakauan.
"Libatkan konsumen, ilmuwan, dan ahli dari lintas transdisipliner yang wajib menimbang pada aspek kemandirian ekonomi dan kedaulatan bangsa," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement