Lengkap! Begini Klarifikasi Sri Mulyani di Depan DPR Soal Perbedaan Data Transaksi Rp349 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan klarifikasi terkait simpang siur informasi transaksi janggal Rp349 triliun dalam rapat bersama Komisi III DPR RI dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Sri Mulyani menegaskan tidak ada perbedaan data dalam pernyataan antara dirinya dengan Mahfud MD terkait transaksi senilai Rp349 triliun, karena berasal dari sumber yang sama, yaitu dari PPATK.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar
"Artinya ada transaksi yang bersifat debit-kredit, keluar-masuk, yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting, tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun, sumber dari data ini adalah dari PPATK," jelas Sri Mulyani, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani lalu menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan/pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kerja sama diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA, dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," terangnya.
Berikutnya, kata Sri Mulyani, Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dia melanjutkan, dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke APH.
"Ini periode 2009 hingga 2023, karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah ini hanya tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023," tegasnya.
Sri Mulyani lalu mengatakan Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Baca Juga: Di Depan DPR, Sri Mulyani Sebut Siap Kucurkan Dana Rp3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit
"Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam di Komisi III DPR RI (29 Maret 2023) dan dijelaskan Menteri Keuangan di DPR RI (27 Maret 2023), sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas Tindak Pidana Asal (TPA)-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK)," paparnya.
Selanjutnya, Sri Mulyani menegaskan Kemenkeu bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait:
Advertisement