Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar

Sri Mulyani Beberkan Formula Hitung DBH Sawit, Tiap Daerah Dapat Minimal Rp1 Miliar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor perkebunan kelapa sawit minimal Rp1 miliar per daerah kepada 350 daerah penghasil sawit.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini ditentukan setelah pihaknya mengalokasikan total dana bagi hasil senilai Rp139,3 triliun, termasuk di dalamnya DBH sawit sebesar Rp3,4 triliun dalam APBN Tahun Anggaran 2023. 

Baca Juga: Tahun 2023, DBH Sawit Akan Diterapkan di Daerah Produsen Sawit Indonesia

"Kami mengusulkan diterapkannya batas minimum alokasi per daerah untuk tahun anggaran 2023, yaitu untuk setiap daerah paling tidak mendapatkan Rp1 miliar per daerah," kata Sri Mulyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Sri Mulyani mengatakan sumber dana dari DBH ini adalah pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) sawit, dengan besaran porsi DBH sawit minimal 4% yang dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Bendahara negara itu lalu menjelaskan, formula pembagian kepada daerah-daerah yang akan mendapatkan DBH sawit, yakni per satu provinsi akan mendapatkan 20% dari DBH minimal 4%.

Baca Juga: Keberanian Mahfud MD Bongkar Korupsi di Badan Kemenkeu, Dinilai Bisa Jadi Representasi Cawapres dari NU

Sementara itu, lanjut dia, kabupaten/kota penghasil memperoleh 60%, dan kabupaten/kota berbatasan sebesar 20%.

"Dengan demikian, apabila DBH tadi minimal 4% dari sumber dananya, maka proporsi dari penerimaan provinsi yang akan menerima DBH adalah 20% dikalikan 4%, atau 0,8% dari sumber dana untuk DBH tersebut, yaitu PE dan BK," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: