Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yakin Kudeta Demokrat adalah Upaya Jegal Anies, Herman Khaeron: Anies Capres yang Tak Diharapkan Pemerintah

Yakin Kudeta Demokrat adalah Upaya Jegal Anies, Herman Khaeron: Anies Capres yang Tak Diharapkan Pemerintah Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu, tujuannya jelas, menggagalkan pencapresan saudara Anies Baswedan," kata AHY dalam konferensi persnya di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).

"Forum juga berpendapat ada upaya serius untuk membubarkan Koalisi Perubahan," sambungnya.

Baca Juga: Prihatin dengan Kudeta Demokrat oleh Moeldoko, Sentilan NasDem Menohok: Oknum Istana Terus Lakukan Gerakan Jahat

"Karena Demokrat merupakan salah satu kekuatan dari perubahan selama ini," tuturnya.

Sementara di sisi lain, AHY menyampaikan, jika PK yang diajukan kubu Moeldoko menjadi bagian ruang gelap dalam peradilan, dan bisa menjadi celah untuk masuknya intervensi politik.

"Jika benar ada intervensi politik dalam kaitan manuver KSP Moeldoko ini, maka keadilan hukum dan demokrasi di negeri Indonesia tercinta ini berada dalam keadaan bahaya atau lampu merah," tuturnya.

"Untuk itu meskipun secara hukum tidak ada satupun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko tetapi kami keluarga besar Partai Demokrat tetap waspada, dengan mempertimbangkan kemungkinan intervensi politik pada proses PK ini, maka Partai Demokrat membawa kasus ini ke ruang terang," sambungnya.

Baca Juga: Kudeta Moeldoko Berhasil, Kesempatan Anies Baswedan Menjadi Next Jokowi Nihil!

Untuk diketahui, Moeldoko dan Johnny Allen Marbun yang merupakan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang mengajukan PK atas putusan MA yang menyatakan Demokrat menang sebelumnya. PK tersebut diajukan pada 3 Maret 2023 lalu.

Demokrat sendiri di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan perlawanan dengan mengajukan kontra memori atas PK tersebut. Dengan eks Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukumnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: