Blak-blakan kepada DPR, Sri Mulyani Kupas Tuntas Skandal Emas Rp189 Triliun Sampai ke Akar!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan secara detail duduk perkara soal skandal emas senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Ada satu surat yang menonjol, yang berisi transaksi Rp189 triliun. Ini menyangkut tugas Bea Cukai dan Pajak. Surat ini nomornya SR-205, karena ini sudah menyangkut perhatian publik, kami sampaikan SR 205 ini," tuturnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Sri Mulyani mengatakan, melalui pengawasan lapangan dan analisa intelijen terhadap ekspor emas pada tanggal 21 Januari 2016, Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan penangkapan dan penindakan atas ekspor emas yang dilakukan melalui kargo Bandara Soekarno Hatta oleh PT. X.
"Dengan penangkapan dan penindakan ini, dilanjutkan proses penyidikan dan bahkan sudah dilakukan sampai proses pengadilan. Mulai dari Pengadilan Negeri tahun 2017. Ini kejadiannya 2016. Dan sampai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Ada pun Sri Mulyani mengungkap hasil keputusan MA itu antara lain, untuk putusan akhir terhadap pelaku perseorangan, PT. X. dengan dua orang, melepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sedangkan, untuk putusan akhir terhadap pelaku korporasi, mereka dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.
"Ini PK. Jadi MA kami masih menang, PK, tadi dua orang lepas, tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK. Berarti MA sesuai dengan kasasi, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp500 juta," tegasnya.
Baca Juga: Jelaskan Masalah Transaksi Janggal Pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani: Bukan Korupsi!
Sri Mulyani melanjutkan, setelah proses penangkapan dan peradilan tersebut, Kemenkeu melalui DJBC bersama dengan PPATK melakukan pendalaman dan membangun case-building.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar
Advertisement