Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Blak-blakan kepada DPR, Sri Mulyani Kupas Tuntas Skandal Emas Rp189 Triliun Sampai ke Akar!

Blak-blakan kepada DPR, Sri Mulyani Kupas Tuntas Skandal Emas Rp189 Triliun Sampai ke Akar! Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna

"(Case building dilakukan atas) perusahaan-perusahaan terkait/yang berafiliasi dan melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas semuanya sekarang mayoritas masuk melalui jalur merah," katanya.

Sri Mulyani menjelaskan, jalur merah di sini berarti ada pemeriksaan barang secara fisik, untuk dibuka dan dilihat. Hal ini guna memastikan bahwa barangnya sama dengan dokumen pemberitahuan impor barang atau PIB-nya.

Baca Juga: Carut-marut Data Transaksi Ilegal, DPR Soroti Bedanya Cara Pandang Sri Mulyani dan Mahfud MD

Tak sampai di situ, Sri Mulyani lantas mengungkapkan sejumlah koordinasi yang dilakukan oleh pihaknya guna menanggapi skandal emas tersebut.

Dia menuturkan, koordinasi itu dimulai pada Mei 2020 yakni diawali dengan penyampaian informasi terkait SR-205 oleh PPTAK. Kemudian, pada Juni hingga 6 Agustus 2020, ada tindak lanjut dari DJBC.

Lalu, pada 7 Agustus 2020, dilanjutkan dengan paparan dan diskusi atau case atas hasil analisa ke PPATK. Berlanjut pada 17 September 2020, adanya kerja sama bilateral antara DJBC dan PPATK. Sampai pada 1 Oktober 2020, dilaksanakannya entry meeting antara tripartit JAGADARA antara Bea Cukai, Pajak dan PPATK. Kemudian dilanjutkan pada 6 Oktober 2020 kick off joint analysis tripartit.

"Pada 13 Oktober 2020, yakni pemberian informasi ke DJP, dengan mempertimbangkan hasil penyidikan/proses peradilan sebelumnya dan masih perlunya pendalaman bersama untuk membuktikan indikasi pelanggaran di Bidang Kepabeanan maka selanjutnya secara paralel perlu optimalisasi melalui tindak lanjut dari aspek pajak," katanya.

Selain itu, juga mempertimbangkan hasil dari Tripartit, PPATK menyampaikan Surat ke DJP yang berisi analisa beberapa perusahaan yang terkait dengan DPR RI 205 dan telah menghasilkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp20,31 miliar.

Baca Juga: Luruskan Data Mahfud MD Soal Isu Transaksi Janggal, Begini Faktanya Kata Sri Mulyani!

"Jadi kesimpulannya untuk surat SR 205 menyangkut Rp187 triliun dari hasil koordinasi PPATK dan Kemenkeu dan di bawah koordinasi komite, kami akan terus melakukan koordinasi lanjutan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam rangka menentukan langkah hukum berikutnya," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: