Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tuntaskan Masa Tahanan, Anas Urbaningrum Akui Menyiapkan Kejutan untuk SBY

Tuntaskan Masa Tahanan, Anas Urbaningrum Akui Menyiapkan Kejutan untuk SBY Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setelah selesai menjalani masa tahanannya selama kurang lebih delapan tahun, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Dari dalam penjara, ia pernah menulis surat yang mengatakan, "Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang."

Sebagai informasi, Anas sudah bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin pada Selasa, 11 April 2023. Ia menjanjikan kejutan, khususnya terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, menyebut Anas akan keluar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tepat pukul 14.00 WIB. Para simpatisannya telah menyiapkan sambutan istimewa.

Baca Juga: Sindir Pihak yang 'Menjebloskannya' ke Penjara, Anas Urbaningrum: Skenario Manusia Tak Bisa Kalahkan Skenario Tuhan!

"Mas AU keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh kalapas dan pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahim," kata M Rahmad dalam keterangan tertulisnya.

Rahmad menegaskan, Anas tidak punya masalah dengan Ketua Umum Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia hanya memiliki agenda khusus dengan ayah AHY.

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.

Baca Juga: Akhirnya Rasakan Kebebasan, Anas Urbaningrum Langsung Memberikan Kejutan: Saya Ingin Meminta Maaf...

Kebebasan Anas diundur satu hari karena alasan administrasi karena sebelumnya, ia dijadwalkan bebas pada Senin, 10 April 2023.

Perlu diketahui bahwa Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.

Baca Juga: Elite Demokrat Akui Anas Urbaningrum Orator Ulung, Sudah Siapkan Pidato Kebebasan Usai Keluar dari Lapas

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. MA akhirnya mengabulkan sehingga Anas hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: