Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anas Mengaku Jadi Tumbal Penguasa, Kader Demokrat: Kelakuan Pelaku Korupsi Memang Begitu, Sering Merasa Dizalimi

Anas Mengaku Jadi Tumbal Penguasa, Kader Demokrat: Kelakuan Pelaku Korupsi Memang Begitu, Sering Merasa Dizalimi Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anas Urbaningrum menyebut bahwa dirinya dijadikan tumbal oleh penguasa saat itu sehingga ia terpaksa harus menjalani hukuman penjara selama kurang lebih delapan tahun. Kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menjeratnya itu turut menyeret nama mantan Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menanggapi hal tersebut, salah satu kader Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana, pun buka suara. Menurutnya, para koruptor memang kerap merasa dizalimi meskipun sudah ada persidangan yang bisa dijadikan momentum untuk membela diri.

“Semua pelaku korupsi itu biasanya mengaku dizholimin. Walau pun sudah dihukum tetap masih merasa dizholimin. Padahal kan ada proses membela diri dalam proses persidangan,” ungkapnya dalam cuitan Twitter pribadinya baru-baru ini.

Baca Juga: Hirup Udara Bebas, Anas Urbaningrum Langsung Sentil Tajam Pihak yang Menjebloskannya ke Penjara

Pada cuitan itu, Panca juga mengunggah sebuah video wawancara mantan Bendahara Demokrat, Nazaruddin. Saat itu, ia ditanya mengenai keterlibatan SBY dalam kasus korupsi E-KTP.

“Masalah itu, soal E-KTP tidak pernah terlibat,” ujar Nazaruddin.

“Coba dengar pengakuan Nazarudin ini. Nggak ada keterlibatan Pak SBY dan Mas Ibas dalam proyek E-KTP. Buat yang mention-mention saya soal Anas, silakan loe tonton sendiri biar puas!” pungkasnya.

Baca Juga: Sindir Pihak yang 'Menjebloskannya' ke Penjara, Anas Urbaningrum: Skenario Manusia Tak Bisa Kalahkan Skenario Tuhan!

Sebagai informasi tambahan, Anas Urbaningrum dibebaskan pada Selasa, 11 April 2023 dari Lapas Suka Miskin. Pembebasan itu dikabarkan akan dilakukan pada pukul 14:00 WIB. Ia sebelumnya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Yohanna Valerie Immanuella

Advertisement

Bagikan Artikel: