Pertimbangan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengesampingkan memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo.
"Mengesampingkan memori banding dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." ujarnya dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam putusan sidang banding tersebut, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Namun dakwaan tetap dibacakan seperti dalam persidangan pertama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait:
Advertisement