Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Telan Pil Pahit Tetap Divonis Hukuman Mati

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Telan Pil Pahit Tetap Divonis Hukuman Mati Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta

Pertimbangan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso mengesampingkan memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Mengesampingkan memori banding dari penasehat hukum Ferdy Sambo dan Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan." ujarnya dalam putusan sidang banding Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga: Sejumlah Pihak Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Nasibnya Bakal seperti Ferdy Sambo?

Dalam putusan sidang banding tersebut, terdakwa Ferdy Sambo tidak dihadirkan. Namun dakwaan tetap dibacakan seperti dalam persidangan pertama.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: