Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan!

2 Bocah Korban Kekerasan Seksual Enggak Dapat Perlindungan, Kementerian PPPA Langsung Turun Tangan! Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil

Nahar pun menegaskan, dalam penanganan proses hukum masih perlu dilakukan pendalaman, khususnya mendapatkan keterangan langsung dari anak korban agar bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan dapat dilengkapi.

Baca Juga: Denny Siregar Sebut Kalau Anies Baswedan Jadi Presiden, Indonesia Bakal Gundul dan Gersang, Ternyata Karena Ini…

“Keterangan langsung dari anak korban sangat penting, dan perlu dilakukan oleh ahli yang kompeten di bidangnya antara lain oleh psikolog dan pekerja sosial. Kami juga mengajak semua pihak baik yang terlibat secara langsung maupun tidak untuk terus memastikan pemenuhan hak anak korban, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, rehabilitasi medis dan sosial, jaminan keselamatan, serta kemudahan mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, juga hak-hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Nahar.

Baca Juga: Enggak Redup Diterjang Bencana, Menteri PPPA Turun Bangkitkan Ekonomi Perempuan di Cianjur

Nahar mengharapkan penegakan hukum secara tegas terhadap kasus ini dapat mencegah dan menurunkan terjadinya kekerasan terhadap anak. Dalam kesempatan tersebut, Nahar pun mengingatkan dan mengajak semua masyarakat yang mengalami, mendengar, ataupun melihat terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani dan segera melapor kepada pihak yang berwajib atau melalui layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rena Laila Wuri
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: