Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PK dari KSP Moeldoko ke Demokrat Tak Miliki Kedudukan Hukum, Sengaja Jegal Anies Baswedan

PK dari KSP Moeldoko ke Demokrat Tak Miliki Kedudukan Hukum, Sengaja Jegal Anies Baswedan Kredit Foto: KSP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Bidang Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan pihaknya menemukan bukti baru terkait peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Kantor Sekretariat Presiden (KSP) Moeldoko ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 

Jelasnya, surat kuasa hukum yang digunakan untuk mengajukan PK tak memiliki kedudukan hukum.

"Sehingga PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Ini yang menjadi perhatian saya. Kenapa surat KSP Moeldoko ini tidak punya legal standing karena PK itu berdasarkan surat kuasa siapa," ujar Mehbob.

Surat kuasa pengajuan PK atas nama Moeldoko ke PTUN Jakarta ditandatangani pada 2 Maret 2023 oleh kuasa hukumnya, Jhonny Allen Marbun. 

Baca Juga: Moeldoko Kukuhkan Posisi 2 Teratas Cawapres Harapan Rakyat di Musra Aceh, Jambi, dan Bengkulu

Namun dalam surat tersebut, terdapat coretan pada tanggal yang sebenarnya tercantum 6 Oktober 2022.

"Tetapi kemudian pada waktu didaftarkan (3 Maret 2023), surat kuasa itu dicoret dijadikan 2 Maret 2023. Sehingga bertentangan antara surat kuasa dengan permohonan PK," ujar Mehbob.

Jelasnya, fakta tersebut membuktikan memori PK ini tanpa didasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Ia memandang, surat tersebut merupakan inisiatif dari kuasa hukum mantan panglima TNI tersebut.

"PK KSP Moeldoko tidak punya legal standing, karena tidak berdasarkan surat kuasa yang sah. Sehingga memori PK ini tanpa berdasarkan surat kuasa dari Moeldoko. Jadi ini inisiatif lawyernya," ujar Mehbob.

"Kecuali dia lupa sudah pernah memberikan kuasa pada 6 Oktober 2022 kemudian surat kuasa itu disuruh pending," sambungnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

Advertisement

Bagikan Artikel: